Adapun persyaratan dalam pendaftaran CPNS yang dipangkas yaitu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kartu kuning dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), dan surat keterangan sehat dari dokter. Demikian seperti dikutip dari situs resmi Setkab, Minggu (8/6/2014).
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB) Herman Suryatman mengatakan, pemangkasan persyaratan ini dimaksudkan agar calon peserta seleksi CPNS lebih fokus menyiapkan diri mengikuti testing, tanpa harus disibukkan dengan mengurus atau membuat berbagai persyaratan administratif.
Namun demikian, ketiga persyaratan ini bukan berarti tidak diperlukan. Ketiga persyaratan ini tetap dibutuhkan ketika para pelamar sudah diterima sebagai CPNS. "Ketiga surat keterangan itu baru diperlukan saat pelamar sudah diterima sebagai CPNS," tambah Herman.
Diakuinya, pemangkasan ini akan mengakibatkan membludaknya pelamar CPNS, tetapi dengan diterapkannya sistem computer assisted test (CAT) dalam ujian, dirinya yakin pemerintah bisa menjaring putera-puteri terbaik bangsa untuk menjadi CPNS.
sumber : okezone.com
0 comments:
Posting Komentar
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.