JAKARTA - Namanya juga bekerja, tentu ada reward and punishment. Apalagi jika bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang acuan reward and punishment-nya setara undang-undang.
Peraturan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 mengatur Disiplin PNS. Menurut peraturan tersebut, semua tindak indisipliner akan mendapatkan hukuman sesuai. Kasubag Disiplin dan Pensiun Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Bambang Laksono, menyatakan, peraturan ini telah menjadi acuan pembinaan disiplin kinerja PNS, termasuk di perguruan tinggi.
Dalam acara "Sosialisasi Kedisiplinan Pegawai" di Universitas Padjadjaran (Unpad), belum lama ini, Bambang menjelaskan, PP Nomor 53 merupakan penyempurnaan PP No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS serta PP No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Dua peraturan dengan rentang waktu 30 tahun ini menjadi embrio kelahiran PP Nomor 53.
Menurut Bambang, ada penambahan keputusan pemberian sanksi bagi PNS yang melanggar tindak disiplin dalam peraturan terbaru. Sanksi tersebut, kata Bambang, akan diberikan oleh Pejabat yang berwenang atas usulan tertulis dari Pimpinan Unit.
"Pada PP No.32, pemberian sanksi dilakukan oleh Tim Binap atau Pejabat Kepegawaian setelah sebelumnya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan," ujar Bambang, seperti dikutip dari laman Unpad, Senin (22/9/2014).
Jika diaplikasikan dalam lingkungan pendidikan tinggi, maka PNS yang melanggar tindak disiplin akan dipanggil dan diperiksa oleh atasan unit kerjanya. Posisi atasan sendiri, kata Bambang, sangat sentral. Dia wajib memanggil bawahannya yang melakukan kesalahan dan menangani masalah tersebut sendiri.
Kemudian, setelah pemeriksaan oleh atasan, mereka berhak memberikan usulan tertulis kepada pimpinan tertinggi Pendidikan Tinggi. Usulan ini selanjutnya dapat diteruskan kepada Mendikbud.
"Nantinya, Mendikbud akan menjatuhkan hukuman bagi PNS yang melanggar tersebut melalui Surat Keputusan. Meski demikian, atasan termasuk unit kerja, harus terlebih dahulu membina PNS yang melanggar aturan," imbuh Bambang.
Selain soal hukuman, PP Nomor 53 tahun 2010 itu juga membolehkan pembentukan tim khusus untuk proses pemeriksaan. Tim khusus tersebut, dapat dibentuk selama dalam kewenangan Menteri.
Bambang menyebut, peraturan tersebut mencantumkan 17 butir kewajiban dan 15 butir larangan bagi PNS. Angka ini lebih sedikit ketimbang yang tercantum dalam PP Nomor 30, yakni 26 butir kewajiban dan 18 butir larangan.
Sementara itu, jenis hukuman disiplin disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya. Hukuman ringan bisa berupa teguran lisan/tulisan, sedangkan hukuman berat dapat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
(sumber : okezone.com)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar